Akhir-akhir ini kita mendengar kabar kenapa E-KTP tidak boleh di fotokopi, namun ternyata berita itu adalah berita yang diberikan untuk beberapa lembaga atau instansi agar mereka mau menyelenggaraan E-KTP reader dan bisa mengurangi persyaratan yang membutuhkan FC E-KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Untuk menghindari kerusakan sebenarnya anda bisa mencoba cara mudah dengan menscan warna bolak balik kemudian gunting saja dan di laminating hasil scanning tadi. Dan anda bisa gunakan untuk persyaratan yang membutuhkan E-KTP.
Nah sekarang bagaimana bisa E-KTP tersebut rusak karena di foto copy :
Ahli mengatakan bahwa proses kerusakannya adalah karena kerusakan dalam chip semikonduktor yang ada dalam kartu tadi, jika ada energi melebihi (seperti mesin FC) yang menimbulkan rangsangan yang melebihi energi yang digunakan saat menyimpan data hal ini jika dilakukan terlalu sering maka ditakutkan bisa mengacaukan susunan elektron yang menyebabkan memory di dalamnya terhapus atau terformat ulang.
Banyak yang sudah sering bolak balik menfotokopi kartu mereka namun ada juga yang masih tahan dan tidak rusak. Hal ini juga menunjukkan bahwa Foto kopi yang tidak terlalu sering bukan merupakan salah satu hal utama yang menyebabkan kerusakan pada chip kartu tersebut. Karena teknologi yang digunakan pada E-KTP adalah contactless card, jadi berbeda dengan teknologi yang digunakan pada ATM atau pada sim card HP. Jadi letaknya di dalam dan kita tidak akanm engetahui jika terjadi kerusakan.
nantinya E-KTP reader akan segera dia adakan di beberapa instansi untuk memudahkan administrasi, Menurut rencana seharusnya pada akhir tahun 2013 ini beberapa instansi seharusna sudah bisa menyediakan Reader sehingga bisa meminimalisir kerusakan kartu baru ini.